tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka pada Jumat (1/2/2019).
Supian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 3 perusahaan di Kotawaringin Timur.
"KPK meningkatkan status penanganan Perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga Supian telah menguntungkan diri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan.
Menurut Laode, Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya karena memberikan izin IUP kepada tiga perusahaan di Kotawaringin Timur, yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT FMA), PT Bl (PT. Billy Indonesia (PT BI), dan PT. Aries Iron Mining (AIM).
Akibat perbuatan tersebut, kata Laode, KPK menduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar AS. Angka tersebut dihitung berdasarkan dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto