Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Tersangka

Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses pemberian IUP kepada 3 perusahaan di Kotawaringin Timur.

KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers tentang tanggapan KPK terhadap RKUHP di gedung KPK, Kamis (30/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka pada Jumat (1/2/2019).

Supian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 3 perusahaan di Kotawaringin Timur.

"KPK meningkatkan status penanganan Perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga Supian telah menguntungkan diri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pemberian izin kepada sejumlah perusahaan.

Menurut Laode, Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya karena memberikan izin IUP kepada tiga perusahaan di Kotawaringin Timur, yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT FMA), PT Bl (PT. Billy Indonesia (PT BI), dan PT. Aries Iron Mining (AIM).

Akibat perbuatan tersebut, kata Laode, KPK menduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar AS. Angka tersebut dihitung berdasarkan dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto