Menuju konten utama

Eni Saragih Kembalikan Uang Lagi ke KPK, Totalnya Kini Lebih Rp4 M

Eni Maulani Saragih mengembalikan uang lagi ke KPK. Kini total duit yang sudah dikembalikan oleh terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 sudah senilai Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar singapura.

Eni Saragih Kembalikan Uang Lagi ke KPK, Totalnya Kini Lebih Rp4 M
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/aww.

tirto.id - Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Eni Saragih mengembalikan uang lagi kepada KPK. Kali ini, sebanyak Rp500 juta.

"KPK menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni Maulani Saragih sebesar Rp500juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/2/2019).

Menurut Febri, dengan penyerahan uang itu, kini total duit yang dikembalikan Eni Saragih ke KPK, sejak proses penyidikan hingga saat ini, sudah Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Febri menjelaskan pengembalian uang dilakukan Eni melalui rekening penampungan pada tanggal 30 Januari 2019. Setelah itu, jaksa akan memasukkan uang itu sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara Eni Saragih yang saat ini sedang disidangkan.

Sebelumnya, Eni sudah beberapa kali mengembalikan uang kepada KPK. Dia pernah menyerahkan uang Rp500 juta sebanyak dua kali, kemudian Rp1,25 miliar, Rp1,3 miliar. Sedangkan duit 10 ribu dolar Singapura, yang dikembalikan Eni ialah pemberian staf staf Menteri ESDM Ignatius Jonan. Uang tersebut tidak masuk dakwaan jaksa KPK.

Meskipun sudah mengembalikan Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura, Eni Saragih belum menyerahkan seluruh uang suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa KPK.

"Jika dibandingkan dengan dakwaan, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura," kata Febri.

"Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," Febri menambahkan.

KPK pun mengapresiasi sikap Eni dan tidak menutup kemungkinan pengembalian uang akan mempengaruhi persidangan.

"KPK menghargai sikap koperatif tersebut. Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom