Menuju konten utama

Alasan KPK Belum Ajukan Banding soal Vonis Bebas Sofyan Basir

KPK membutuhkan salinan putusan Sofyan Basir untuk mencermati lebih lanjut lagi fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan majelis hakim.

Alasan KPK Belum Ajukan Banding soal Vonis Bebas Sofyan Basir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan instansinya belum menerima salinan putusan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Hal ini membuat komisi antirasuah belum mengajukan banding.

KPK memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung sejak putusan dibacakan. Sofyan sendiri diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 4 November 2019.

“Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap. Jadi, paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya,” kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019) malam.

Menurut Febri, KPK membutuhkan salinan putusan untuk mencermati lebih lanjut lagi fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan majelis hakim.

Adapun poin yang menurut dia penting, tapi diduga luput dipertimbangkan yakni tentang pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari Eni Maulani Saragih hingga perbuatan mantan dirut PLN tersebut yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau 1.

Febri mengatakan KPK pernah menerima informasi terkait dengan kepentingan Eni yang diutus Partai Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan parpol. Hal itu juga dikuatkan oleh kesaksian Eni di dalam persidangan.

Fakta lain yang akan disodorkan KPK dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, terkait perbuatan Sofyan Basir untuk membantu mempercepat penandatanganan kontrak dari PLTU Riau 1.

"Karena kalau dilihat ke belakang dari OTT Juli 2018, sebenarnya yang diinginkan oleh suap dari Kotjo pada Eni, untuk mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau 1,” kata Febri.

Berdasarkan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam waktu empat belas hari. Apabila melewati tenggat waktu, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

Sementara Pasal 248 ayat 1 KUHAP menyatakan jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 hari setelah menyatakan kasasi. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka hak untuk mengajukan kasasi gugur.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz