tirto.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjadi saksi terdakwa kasus PLTU Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir. Setnov, begitu ia biasa dipanggil, mengaku pernah bertemu dengan Sofyan Basir saat yang bersangkutan menjadi Direktur Utama PLN. Pertemuan itu setidaknya terjadi dua kali.
Pertemuan pertama terjadi di Istana Negara. Saat itu, pembahasannya hanya seputar program pengadaan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Namun, Setnov mengaku tak pernah membahas masalah PLTU Riau dengan Sofyan.
"Enggak sengaja ketemu di istana. Saya pas lewat, beliau (Sofyan) ada di situ. Terus saya sampaikan: 'itu benar enggak, kok problem pemerintah 35 ribu megawatt kok baru 10 ribu?'," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/8/2019).
Seminggu setelah itu, Setnov juga bertemu dengan Sofyan Basir. Pertemuan di rumah Setnov itu dihadiri oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kala itu.
Menurut Setnov, kala itu pertemuan membahas kelanjutan bahasan di istana. "Dipaparkanlah program yang detail itu, begitu jelas apa yang disampaikan beliau dan Pak Supangkat, ternyata sudah mau mencapai 27.000 MW malah, ada 15 sampai 20 menit dijelaskan bagaimana program itu, dari mana itu, di mana tempatnya," katanya lagi.
Setnov lantas menyangkal bahwa ada usaha mempertemukan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd dengan Sofyan.
Setnov hanya mempertemukan Eni dengan Johannes Kotjo. Apa yang dilakukan selanjutnya, Setnov mengaku tidak mengetahui sama sekali, termasuk jika ada pertemuan dengan Sofyan.
"Tidak pernah sekalipun [soal pengenalan Kotjo dan Sofyan]. Bisa ditanya ke beliau [Sofyan]," kata Setnov lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto