tirto.id - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Sudirman Said, mengaku sempat dimarahi Presiden Joko Widodo saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Jokowi marah saat dirinya melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) saat itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal kasus Freeport.
"Beliau menanyakan dengan nada tinggi 'siapa di balik semua ini?' dan saya jawab tidak, karena saya sedang melakukan ini dengan profesional sebagai penanggungjawab sektor. Karena pada saat itu saya ditugaskan menata sektor," kata Sudirman Said di Rumah Koalisi Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12/2023).
Sudirman mengklaim tindakannya untuk melaporkan Setya Novanto ke MKD sudah dilakukan atas restu Jokowi.
"Karena ketika dikonsultasikan ada berbagai opsi untuk dilakukan," kata dia.
Namun Sudirman tak tahu mengapa Jokowi justru berbalik memarahinya saat Setya Novanto dilaporkan ke MKD. Sebagai bawahan Jokowi saat itu, Sudirman tak bertanya maupun membantah atas kemarahan Jokowi tersebut.
"Jadi saya tidak tahu mengapa pada saat itu presiden marah. Saya merasa semua tindakan tidak akan saya lakukan tanpa ada konsultasi," ujarnya.
Pernyataan Sudirman Said dibantah oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ia mengklaim Jokowi justru mengapresiasi tindakan Sudirman Said yang melaporkan Setya Novanto ke MKD.
"Faktanya, Presiden seperti disampaikan Bapak Sudirman Said tanggal 7 Desember 2015 di Istana, justru sangat mengapresiasi proses terbuka yang telah dilakukan MKD dan terus mengikuti dari berbagai media dan stafnya. Presiden juga berpesan untuk terus mendidik masyarakat karena persoalan etika itu penting bagi publik," kata Ari Dwipayana.
Isu mengenai kemarahan Jokowi dan upayanya untuk mengintervensi kasus Setya Novanto pertama muncul dari penuturan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Ia menyebut Jokowi berupaya mengintervensi penanganan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mengaku bertemu dengan Jokowi dan Mensesneg Pratikno saat membahas kasus tersebut.
"Saya terus terang waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Pada waktu itu didampingi pak Pratikno," kata Agus dalam acara Rosi di Kompas TV. Reporter Tirto sudah mendapat izin dari Agus Rahardjo untuk mengutip isi pernyataan dalam acara tersebut.
Agus bercerita dirinya memasuki ruangan yang berbeda dengan ruangan pertemuan wartawan. Saat itu, Agus kaget Jokowi marah dan meminta perkara korupsi e-KTP di KPK dihentikan.
"Presiden sudah marah, menginginkan waktu saya masuk dia sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya? Saat itu saya baru tahu yang suruh dia hentikan kasus Pak Setnov (Setya Novanto)," kata Agus.
Agus kemudian menyampaikan dirinya sudah kadung menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara e-KTP sehingga tidak mungkin dibatalkan.
"Sprindik itu kan sudah saya keluarkan tiga minggu lalu dari presiden bicara itu. Sprindik itu karena KPK tidak punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan