tirto.id - Sofyan Basir, terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 diputus bebas mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan politikus Golkar Idrus Marham.
Anggota majelis hakim Anwar mengatakan pertimbangan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir diputus bebas, lantaran yang bersangkutan tidak mengetahui kesepakatan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebesar 2,5%.
Kotjo awalnya meminta bantuan Setya Novanto selaku ketua DPR saat itu untuk mendekati PLN. Dari Novanto, Kotjo diperkenalkan kepada Eni. Kotjo disebut memiliki catatan berisi siapa saja yang akan menerima fee atau jatah uang apabila proyek itu sudah mulai beroperasi.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam catatan majelis hakim menyatakan tidak tercantum nama Sofyan.
“Terdakwa Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN Persero sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPPP) PLTU Riau 1 antara PT PJBI dan dengan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee," ujar Hakim Anwar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
“Terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya fee yang akan diterima oleh Kotjo, serta kepada siapa saja fee tersebut akan diberikan."
Hakim Anwar juga mengatakan ketidaktahuan Sofyan perihal urusan fee, juga berdasarkan pernyataan dua tersangka lain, yaitu Eni dan Kotjo dalam persidangan sebelumnya. Eni dan Kotjo saat ini sudah diputus bersalah.
Eni juga diketahui menerima fee dari Kotjo secara bertahap selepas penandatanganan kontrak sebesar Rp4,75 miliar. Menurut hakim, Sofyan tidak pernah tahu menahu soal penerimaan fee tersebut.
"Menimbang bahwa sejalan apa yang diungkapkan oleh Eni dan Kotjo yang juga perkaranya sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa SB tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," ujar Hakim Anwar.
Fakta persidangan sebelumnya juga diketahui, Sofyan beberapa kali melakukan pertemuan dengan para kontraktor proyek tersebut termasuk bersama Eni. Hakim menyatakan pertemuan tersebut dalam rangka program nasional.
“Hal ini sesuai dengan aturan Perpres tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017. Jadi jelas percepatan bukan karena keinginan terdakwa dan bukan dari pesanan Eni atau Kotjo," ujar hakim saat membacakan pertimbangan.
Hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan dinyatakan hakim tidak terbukti berperan memfasilitasi suap yang dilakukan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” demikian putusan majelis hakim.
Bermula dari Eni Maulani Saragih
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1, pada 14 Juli 2018. Komisi antirasuah juga menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
KPK lantas mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah Sofyan Basir yang terletak di kawasan Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2018.
Saat itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di lokasi tersebut dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara.
Ketika penggeledahan dilakukan, status Sofyan masih belum diketahui peran dan fungsinya dalam kasus yang menjerat Eni dan Kotjo.
KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor PLN dan kantor PJB Indonesia Power. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.
“Cukup banyak dokumen terkait PLTU Riau-1 yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerja sama sejumlah pihak di kasus ini. Ada juga barang bukti elektronik yang diamankan, di antaranya CCTV dan alat komunikasi," ujar Febri.
Selang sehari atau tepatnya pada 16 Juli 2018, Sofyan mengadakan konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, ia merespons penggeledahan rumah dia yang dilakukan KPK dengan mengeluarkan 7 poin pernyataan: salah satunya ia menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Sofyan sebagai Saksi Kotjo
KPK kemudian memanggil Sofyan Basir sebagai saksi untuk tersangka Kotjo pada 20 Juli 2019. Sofyan diduga menunjuk langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk proyek PLTU Riau 1.
"Penyidik mendalami peran dan arahan saksi [Sofyan] dalam hal penunjukan Blackgold," ujar Febri.
Sofyan sendiri mengatakan penunjukan tersebut sebagai penugasan yang merupakan bagian dari kebijakan PT PLN.
KPK juga sempat memanggil Eni, sebab ia diduga melakukan pertemuan dengan Sofyan dan Idrus Marham. Namun Eni tidak menjelaskan lugas perihal hal tersebut. Ia berkilah sudah menjawabnya kepada penyidik KPK.
"Sudah saya jelaskan semua ke penyidik," ujar Eni usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada 16 Agustus 2019.
Pertemuan Eni dengan Sofyan justru dikonfirmasi oleh Direktur Operasional PT PJB Investasi Dwi Hartono. Ia mengaku Sofyan bertemu Eni di ruang kerjanya pada Januari 2018.
Di ruangan tersebut, menurut Dwi, sudah ada Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes B Kotjo, dan Eni, yang saat itu Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Dwi mengatakan dirinya diminta menjelaskan perkembangan proyek PLTU Riau-1. Ia menyebut masih ada kendala terkait masa pengendalian joint venture company (JVC) oleh China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd dan Blackgold Natural Resources Ltd yang menginginkan jangka waktu selama 20 tahun setelah commercial operation date (COD).
Sedangkan pihak PT PLN dan PT PJBI, kata dia, menginginkan masa pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD sehingga belum ada kesepakatan.
Sofyan Basir Menjadi Tersangka
Sofyan Basir pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait keterlibatan dia dalam dugaan kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Sofyan menerima sejumlah uang sebagai jatahnya dalam proyek tersebut. Sofyan diduga menerima suap bersamaan dengan tersangka lain, yakni Eni dan Idrus Marham.
"Tersangka SFB [Sofyan Basir] Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan disebut berperan dalam menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan PLTU Riau 1. Ia juga memerintahkan salah satu Direktur PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Sofyan juga meminta salah satu Direktur PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1. Ia juga yang membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited), PT Samantaka Batubara dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Sofyan akhirnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setnov dan Sofyan dalam Proyek PLN
KPK juga mendalami hubungan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dengan kasus Sofyan Basir. Hal itu dikonfirmasi Eni, yang mendaku pertemuan antara keduanya benar terjadi di rumah Setnov.
Eni bahkan mengatakan, dirinya yang mempertemukan Setnov dengan Sofyan.
“Saya pernah jelaskan juga ke terdakwa [Sofyan], ada keinginan Pak Novanto ketemu langsung dengan Pak Sofyan agar Pak Setya Novanto niatnya bisa disampaikan," ujar Eni saat bersaksi dalam persidangan Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Pertemuan itu, kata Eni, untuk meluruskan niat Setnov meminta proyek PLN di pulau Jawa. Namun Sofyan menolak lantaran proyek di pulau itu sudah penuh.
“Pak Sofyan menyampaikan pokoknya Jawa sudah penuh kapasitas, yang di luar Jawa mungkin bisa,” kata dia.
Kotjo dalam kesaksiannya di persidangan yang sama mengakui bahwa sempat ada pertemuan dirinya dengan Sofyan dengan pembahasan yang tak jauh sama dengan permintaan Setnov.
Sofyan Basir Bebas
Namun, dakwaan JPU KPK terhadap Sofyan Basir tidak terbukti di persidangan. Sofyan pun merasa bersyukur setelah diputuskan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Saya bersyukur Allah kasih terbaik buat saya hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja, yang terbaik untuk semua masyarakat,” kata dia usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sementara itu Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya akan dibebaskan per hari ini dari Rutan Cabang KPK K4.
“Lagi menunggu petikan, kemudian hari ini kami akan ke KPK dengan JPU. Langsung bebas hari ini juga,” ujar dia usai persidangan di lokasi yang sama.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz