Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau-1

Kotjo: Sofyan Basir Lebih Mudah Ditemui Lewat Novanto & Eni Saragih

Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menyebutkan melalui bantuan Eni Maulani Saragih dan Setya Novanto, komunikasi dengan Sofyan Basir menjadi lebih mudah.

Kotjo: Sofyan Basir Lebih Mudah Ditemui Lewat Novanto & Eni Saragih
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo menyebutkan melalui bantuan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Ketua DPR Setya Novanto, komunikasi dengan Dirut Utama PLN non-aktif Sofyan Basir menjadi lebih mudah.

Kotjo menyebut, komunikasi dengan Sofyan diperlukan untuk memperlancar proyek pengadaan PLTU oleh PT Samantak Batubara. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki PT Blackgold itu sudah enam bulan tak direspons oleh Sofyan.

Kotjo akhirnya meminta bantuan Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian mengurus Eni untuk membantu Kotjo. Mereka bertemu di Hotel Fairmont. Di sana, Kotjo meminta dukungan Eni menghubungi Sofyan.

"Kalau enggak sama Bu Eni lama [ketemu Sofyan] bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII kan rekan kerjanya dengan PLN," kata Kotjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019) saat bersaksi di persidangan terdakwa Sofyan Basir.

Sebelumnya, Johannes Kotjo didakwa menyuap Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebesar Rp4,750 miliar. Suap kepada dua elite Partai Golkar itu dilakukan secara bertahap dari akhir 2017 hingga Juli 2018.

Suap diberikan pada 18 Desember 2017, 14 Maret 2018, 8 Juni 2018, dan 13 Juli 2018. Fulus itu diberikan agar Eni dan Idrus mengegolkan BlackGold Natural Recourses Limited sebagai pemenang lelang pembangunan PLTU Riau-1.

Sedangkan Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri