Menuju konten utama

Proyek Batu Bara Lolos Setelah Kotjo Komunikasi dengan Sofyan Basir

Sidang suap PLTU Riau 1 dengan terdakwa Sofyan Basir menghadirkan saksi Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang.

Proyek Batu Bara Lolos Setelah Kotjo Komunikasi dengan Sofyan Basir
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Sidang pemeriksaan saksi perdana untuk kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menghadirkan saksi Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang.

Dalam kesaksiannya Rudi menyebut, ada pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan saat pengajuan proyek macet.

Rudi mengatakan, pengerjaan proyek mulut tambang tidak mendapat respons. Tetapi setelah kurang lebih setahun, proyek itu masuk pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di 2016.

Sebagai pemilik saham mayoritas di Blackgold yang menjadi induk usaha Samantaka, Kotjo dan Rudi memang berharap tawarannya diterima untuk proyek listrik sebesar 2x300 megawatt itu. Tetapi kala itu Kotjo menyuruh Rudi mengurus soal teknis, sedangkan Kotjo yang mengurus soal proyek tembus ke PLN.

"Saya ditelepon Pak Kotjo. Saya bicarakan company, dia bilang saya bertemu Pak Sofyan," kata Rudi di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/7/2019) setelah Kotjo mengambil alih.

Selain Sofyan, Rudi mengaku tahu bahwa ada komunikasi antara Kotjo dan Eni Maulani Saragih, politikus Golkar di Komisi VII DPR. Perannya adalah sebagai penghubung Kotjo dengan PLN. Namun Rudi mengaku tak tahu apa komunikasi antara Kotjo dan Sofyan.

"Saya tahu Bu Eni bantu Pak Kotjo Oktober 2017. Bu Eni telpon ke saya, saya ikut bantu untuk proyek PLTU Riau 1. Saya konfirmasi ke Pak Kotjo, saya tanyakan. Jadi kalau sulit koordinasi dengan PLN, melalui Eni," jelasnya.

"[Proposal proyek] Masuk ke RUPTL PLN tahun 2016. Wattnya sama," kata Rudi lagi.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan pada Senin (24/6/2019).

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kotjo sendiri sudah dipenjara 4,5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno