Menuju konten utama

KPK Serahkan Dua Bukti Kasasi Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Dalam bukti yang dilampirkan KPK untuk kasasi ada 12 keping CD rekaman sidang dan BAP Sofyan Basir.

KPK Serahkan Dua Bukti Kasasi Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengabarkan, lembaganya sudah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Pengadilan Negeri Tipikor atas terdakwa Sofyan Basir.

Menurut Febri, KPK menyerah memori kasasi tersebut beserta bukti tambahan melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Kamis (28/11/2019).

"Kami sertai dua tambahan bukti prinsip, yaitu: 12 keping CD Rekam Sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Maulana Saragih pada 20 Juli 2018," ujar Febri.

KPK mengajukan kasasi atas putusan Sofyan Basir lantaran mereka menilai tidak semestinya terdakwa tindak pidana korupsi tersebut diputus bebas murni.

Sebab, menurut Febri, KPK menilai Majelis Hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

Namun, menurut Febri, Majelis Hakim berpendapat terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan

Ia juga bilang, dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)," katanya.

Sofyan Basir divonis bebas, karena tidak bersalah dalam dugaan suap dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1, 4 November 2019.

Ia divonis tak terbukti atas dugaan pemberian suap terhadap Eni Maulana Saragih maupun Johanes Budisutrisno. Sofyan juga dianggap tak berperan apa-apa.

Sofyan juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Ia dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni untuk proses kesepakatan proyek.

Dalam hal ini proyek yang dimaksud, Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali