tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, pada Senin, 4 November 2019.
Politikus PDIP itu mengatakan, KPK bisa lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan proses penegakan hukum, terutama dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Arteria mengatakan, vonis itu harus menjadi cambuk bagi KPK yang sebelumnya menjadikan Sofyan tersangka dan menuntut dia dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK, untuk lebih hati-hati lagi, untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum. Tidak hanya penegakan hukum, tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Atas vonis bebas itu, politikus PDIP itu meminta KPK untuk memulihkan kembali hak-hak serta harkat dan martabat Sofyan Basir. Alasannya, Sofyan telah tunduk terhadap semua proses hukum yang dijalaninya meski akhirnya divonis bebas di meja hijau.
"Kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak, harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir," ujar Arteria.
Komisi III, menurut Arteria, akan menghormati dan menjunjung tinggi vonis bebas ini. Ia bahkan meminta agar seluruh elemen masyarakat menghormati putusan hakim ini.
"Mengajak semua pihak untuk mencoba bagaimana memahami, menghormati dan menghargai menghargai putusan hakim," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir pada Senin (4/11/2019).
Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata mejelis hakim.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Sofyan telah terbukti dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya praktik suap yang dilakukan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Abdul Aziz