tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam perkara ini, Sofyan dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan