Menuju konten utama

Dituntut 5 Tahun, Sofyan Basir: "Bahaya bagi Direksi BUMN Lain"

Sofyan Basir mengatakan apa yang dia alami adalah alarm bagi direksi BUMN lain.

Dituntut 5 Tahun, Sofyan Basir:
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengaku terkejut atas tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2019). Apa yang dia alami bisa terulang ke direksi BUMN yang lain, katanya.

"Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain kalau pertemuan bisa diputarbalikan menjadi perbantuan. Berbahaya," kata Sofyan seusai sidang.

Sofyan menegaskan kalau tidak ada sepeser pun dana APBN dalam proyek PLTU Riau-1. Proyek bernilai Rp 12 triliun itu menurutnya murni dari investasi non pemerintah.

"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya. Begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kami sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kami bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya," kata Sofyan.

Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, pun menilai kliennya tak pantas dituntut lima tahun penjara. Menurutnya sepanjang sidang jaksa tidak bisa membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan Sofyan dengan suap yang diterima anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Selain itu juga tidak ada kesamaan pikiran (meeting of mind) antara Sofyan, Eni, Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Kotjo terkait dengan suap tersebut.

"Saya menilai surat tuntutan cukup berat dan tidak pantas," ujar Soesilo.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sofyan Basir.

Jaksa menilai mantan dirut Bank BRI itu telah terbukti dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya praktik suap yang dilakukan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

Dalam kasus ini Johannes Kotjo telah terbukti menyuap Eni Maulani Saragih bersama-sama dengan Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu diberikan lantaran keduanya telah membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Kotjo dengan 4,5 tahun penjara. Eni Maulani Saragih divonis delapan tahun penjara, sementara Idrus Marham dihukum tiga tahun penjara.

Jaksa menyatakan Sofyan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyampaikan ada sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan. Untuk pertimbangan memberatkan, perbuatan Sofyan dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, sebagai alasan meringankan, Sofyan dianggap bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan tidak menikmati hasil suap yang ia bantu.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino