Menuju konten utama

Ma'ruf Amin soal Sofyan Basir Divonis Bebas: Hormati Proses Hukum

Ma'ruf Amin meminta masyarakat menghormati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir.

Ma'ruf Amin soal Sofyan Basir Divonis Bebas: Hormati Proses Hukum
Wakil Presiden terpilih KH Maruf Amin memberikan sambutan pada acara peluncuran buku "The Maruf Amin Way" di Jakarta, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis bebas kepada Sofyan Basir. Mantan direktur utama PT PLN (Persero) ini diputus bebas karena dinilai tidak terbukti terlibat dalam suap proyek PLTU Riau-1.

Ma'ruf meminta masyarakat menghormati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Sebab, kata dia, putusan pengadilan merupakan produk hukum yang musti dihormati semua pihak.

“Saya kira itu hak pengadilan, oleh karena itu kita harus menerima apa yang menjadi putusan pengadilan. Kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum,” kata Ma’ruf usai membuka World Zakat Forum (WZF) Conference di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara.

Wapres Ma'ruf mengatakan apabila ada masyarakat yang merasa putusan tersebut tidak adil, Ma'ruf mengatakan proses banding bisa diajukan.

“Kalau ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding. Semuanya bisa dilakukan. Ini saya kira, kita, Indonesia, ingin menjadi negara hukum sehingga prosesnya itu berjalan sesuai dengan koridor hukum,” jelas dia.

Terkait potensi kembalinya Sofyan Basir menjadi dirut PLN lagi, Ma’ruf mengatakan keputusan itu ada di tangan Menteri BUMN Erick Tohir.

“Itu kami lihat nanti, kami belum bicara seperti itu. Tapi nanti Menteri BUMN yang baru yang akan memproses, menentukan,” ujar Ma'ruf.

Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membantu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/112019), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, mantan wakil komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johanes B Kotjo.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri