tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan akan mengambil waktu beberapa hari untuk menyiapkan langkah selanjutnya.
"Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2019).
Sofyan Basir menjadi terdakwa pertama KPK yang bebas pada pengadilan tingkat pertama. Laode menyatakan pihaknya akan berusaha keras untik membuktikan perbuatan pidana Sofyan.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Laode.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).
Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Sofyan telah terbukti dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya praktik suap yang dilakukan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.
Sebagai catatan, dalam kasus ini Johannes Kotjo telah terbukti menyuap Eni Maulani Saragih bersama-sama dengan Idrus Marham sebesar R 4,75 miliar. Uang itu diberikan lantaran keduanya telah membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Namun, dalam vonisnya hakim berpendapat berbeda. Hakim menyatakan Sofyan tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali