tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Penolakan kasasi oleh MA menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan Sofyan Basir tak bersalah.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2020).
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara ini ialah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi.
Mereka menilai alasan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan kasasi merupakan fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan.
"Atas dasar dan alasan tersebut majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak," ujar Andi.
Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan