tirto.id -
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengidentifikasikan beberapa poin penting yang luput dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima Eni, sejumlah Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Kotjo," ujar Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Menurut Febri, Sofyan pernah bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Saragih. Saat itu, Saat itu, Sofyan mengaku mengetahui informasi adanya kepentingan Eni diutus oleh Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan.
Belakangan diketahui Sofyan menarik pernyataan tersebut dari Berita Acara Pemeriksaan. "Itu belum dipertimbangkan oleh hakim, karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan pernah menyampaikan itu," ujarnya.
"Sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," imbuh Febri.
Meski demikian, hingga saat ini KPK masih belum menerima salinan dari putusan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus Sofyan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana