Menuju konten utama

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Idrus Marham, KPK Kecewa

KPK menilai tindakan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Idrus Marham tidak sejalan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Idrus Marham, KPK Kecewa
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat Mahkamah Agung tidak sejalan dalam memberikan efek jera terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Hal itu terkait sikap MA yang mengabulkan kasasi terdakwa korupsi Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

"KPK berharap ada kesamaan visi antar semua institusi, kalau kita bicara soal bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi, sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/12/2019) malam.

MA memangkas masa tahanan Idrus menjadi hanya 2 tahun. Setelah sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim meyakini, Idrus menerima suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK mengajukan banding atas putusan Idrus. Banding tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga hukuman Idrus naik menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Namun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta gugur, karena MA mengabulkan kasasi Idrus Marham. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019, yang terdiri: Suhadi sebagai Ketua Majelis, Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai Hakim Anggota (Ad Hoc).

"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," ujarnya.

Kendati demikian Febri tetap menghormati putusan MA. Ia mendaku belum menerima salinan putusan tersebut. Jika memang pihak KPK sudah menerima salinan, tentu akan dipelajari dulu untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya, misalnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Belum ada pembahasan soal PK, kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan, meskipun tadi ada beberapa catatannya," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika