Idrus sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150. KPK mengajukan banding dan hukuman Idrus naik menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Salah satu poin kuat yang membuat eksepsi Sofyan diterima adalah tentang pengubahan atau penambahan pasal pada dakwaan JPU KPK kepada Sofyan. Namun hakim tak sepakat karena menurut mereka itu tidak masalah.
Pengajar hukum pidana UI, Choky Risda Ramadhan menilai tidak ada yang patut dipermasalahkan dari perubahan pasal yang digunakan KPK dalam kasus Sofyan Basir.
Terpidana kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
Terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa mulai dari guru hingga direktur.