Menuju konten utama
Suap PLTU Riau-1

Eni Saragih Diperiksa Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau Sofyan Basir

Terpidana kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

Eni Saragih Diperiksa Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau Sofyan Basir
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana.

tirto.id - Terpidana kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dipanggil untuk diperiksa. Politikus Golkar itu akan diperiksa untuk kasus yang sama dengan yang menjeratnya, tapi kali ini untuk tersangka Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir, Dirut Pertamina]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (8/5/2019).

Selain itu, hari ini KPK pun memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial. Ia pun diperiksa dalam kasus yang sama untuk tersangka Sofyan Basir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruntur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.

Sementara pengusaha Johannes B Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri