tirto.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Senin (6/5/2019) sore.
Kendati menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam, mantan Dirut BRI itu belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Penahanan menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya, mengacu pada pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik," kata Yuyuk lewat keterangan tertulisnya pada Senin (6/5/2019).
Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan, alasan subjektif penahanan antara lain, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, adanya kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya.
Sementara dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP menyebut, alasan objektif penahanan ialah apabila tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sementara itu, penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya menghargai proses hukum di KPK. Dia pun memastikan Sofyan siap diperiksa kapan pun oleh KPK.
"Pada prinsipnya kami koperatif," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom