Menuju konten utama

Komentar Sofyan Basir Usai Diperiksa KPK Hampir Tujuh Jam

Sofyan Basir mengaku menghormati proses hukum terkait kasus suap PLTU Riau-1 yang sedang berjalan di KPK. 

Komentar Sofyan Basir Usai Diperiksa KPK Hampir Tujuh Jam
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Dirut PLN non-aktif Sofyan Basir menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/5/2019). Sofyan baru terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.15 WIB, Senin sore.

Namun, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan tentang materi pemeriksaan dirinya kali ini.

"Proses hukum harus kita hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Kita ikuti saja," kata Sofyan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Sofyan juga tidak menjawab saat ditanya mengenai pertemuan antara dirinya dengan sejumlah pihak dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1. Dia mengklaim sudah memberi keterangan kepada penyidik perihal pertemuan-pertemuan itu.

Dia juga mengaku belum dikonfirmasi oleh penyidik soal penunjukan langsung PT Blackgold dalam proyek PLTU Riau-1.

"Belum, belum.... Masih panjang ini yah," ujar Sofyan.

Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo, penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada kliennya. Namun, kata dia, pertanyaan-pertanyaan itu belum masuk ke inti perkara.

"Baru 15 pertanyaan, belum banyak jadi belum ke materi," kata Soesilo di Gedung KPK.

Soesilo mengklaim Sofyan tidak tahu mengenai pemberian fee maupun uang terkait proyek PLTU Riau-1. Dia juga mengaku masih memeriksa bukti-bukti yang digunakan dalam proses persidangan kasus suap ini.

"Pada prinsipnya kami kooperatif, kalau misalkan KPK mengehendaki pemeriksaan, kapan saja kami akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," Kata Soesilo.

Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pemeriksaan Sofyan kali ini untuk mengetahui perannya dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Pemeriksaan tersangka hari ini dimintai keterangan mengenai pertemuan-pertemuan yang dihadiri tersangka maupun saksi-saksi yang lain dan juga terkait dengan peran yang bersangkutan mengenai pengadaan di PLTU Riau 1," kata Yuyuk.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom