tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Sofyan sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada 4 November 2019.
"KPK sudah resmi kasasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dihubungi reporter Tirto, Senin (18/11/2019).
KPK sudah mengajukan kasasi tersebut pada Jumat (15/11/2019) kemarin.
KPK memiliki batas waktu 14 hari untuk menyampaikan memori kasasi sejak pernyataan resmi kasasi tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi beberapa poin penting yang luput dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima Eni, sejumlah Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Kotjo," ujar Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Menurut Febri, Sofyan pernah bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Saragih.
Saat itu, Sofyan mengaku mengetahui informasi adanya kepentingan Eni diutus oleh Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan. Belakangan diketahui Sofyan menarik pernyataan tersebut dari Berita Acara Pemeriksaan.
"Itu belum dipertimbangkan oleh hakim, karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan pernah menyampaikan itu," ujar Febri.
Fakta lain yang akan disodorkan KPK dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung, terkait perbuatan Sofyan Basir untuk membantu mempercepat penandatanganan kontrak dari PLTU Riau 1.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz