Menuju konten utama

KPK Serahkan Dakwaan Kasus Suap Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor

Dalam dakwaan itu KPK menjelaskan dengan rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK Serahkan Dakwaan Kasus Suap Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penuntutan kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Dirut PLN Sofyan Basir.

Hari ini Jumat (14/5/2019) komisi antirasuah itu menyerahkan dakwaan dan berkas perkara lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Hari ini Jumat (14/6/2019), penuntut umum KPK telah melimpahkan Dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT. PLN (Persero) Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (14/6/2019).

Dalam dakwaan itu KPK membeberkan dengan rinci dugaan perbuatan dan peran Sofyan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selanjutnya, pengadilan negeri akan menentukan waktu dimulainya persidangan dan hakim yang akan mengadili mantan Dirut BRI tersebut.

Dalam kasus ini Sofyan diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan diduga menunjuk Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Saat proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PT Samantaka Batubara ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, Sofyan diduga aktif terlibat dalam pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 bersama Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

KPK menduga Sofyan dijanjikan oleh Kotjo akan mendapat fee yang besaran nilainya sama dengan yang diterima oleh Eni Saragih dan Idrus Marham. Dua nama terakhir telah menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama sebagai penerima suap dari Kotjo.

Atas perbuatannya Sofyan dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari