Menuju konten utama

Pemeriksaan Sofyan Basir Rampung, KPK Jadwalkan Sidang di PN Jakpus

Pemeriksaan Sofyan Basir sudah selesai, Selasa (11/6/2019). Selanjutkan, Sofyan akan disidang di PN Jakarta Pusat.

Pemeriksaan Sofyan Basir Rampung, KPK Jadwalkan Sidang di PN Jakpus
Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Penyidik KPK telah merampungkan pemeriksaan tersangka suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir. Pemeriksaan berakhir, Selasa (11/6/2019) pukul 14.57 WIB.

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menyatakan berkas penyidikan kliennya sudah lengkap. Ia menyatakan berkas Sofyan naik ke tahap penuntutan dan segera disidangkan.

"KPK telah memeriksa secara lengkap dari tim penyidik sudah bekerja secara profesional dan baik, dan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan ini adalah acara tahap ke-2 sebenarnya, mungkin tidak lama lagi Pak Sofyan akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Soesilo menanggap pemeriksaan perkara bekas Direktur Utama PLN non-aktif ini berjalan cepat. Sebab, kata dia, perkara Sofyan sudah selesai dalam kurun waktu 20 hari. Ia mengapresiasi kecepatan penanganan perkara Sofyan.

"Saya terima kasih juga kepada KPK untuk mempercepat proses ini," kata Soesilo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan KPK telah menampungkan penyidikan Sofyan Basir. Febri pun membenarkan kalau dakwaan Sofyan segera dibuat dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB, Dirut PLN. Dalam waktu dekat akan disiapkan Dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Febri menuturkan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada jaksa penuntut umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK untuk pelimpahan tahap 2 (penuntutan).

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur, yakni Menteri ESDM, pejabat PT PLN (persero) dan anak perusahaan, perwakilan PT Samantaka Batubara, anggota DPR-RI, mantan pengurus Partai Golkar, dan pihak swasta lain.

Sofyan Basyir menyandang status tersangka ini sejak Selasa (23/4/2019). Sofyan disebut menerima janji berupa uang dalam pembangunan PLTU Riau-1. Ia sempat mengajukan praperadilan kasus

KPK menjerat Sofyan dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali