Menuju konten utama

Ignasius Jonan Diperiksa KPK Jadi Saksi Sofyan di Kasus PLTU Riau-1

Menteri ESDM Ignasius Jonan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Ignasius Jonan Diperiksa KPK Jadi Saksi Sofyan di Kasus PLTU Riau-1
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan (tengah) meninjau stan pameran di Jakarta, Kamis (25/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Jonan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya. Ia mengenakan kemeja abu-abu tua dan celana cokelat muda sambil membawa map namun tidak berkata apapun kepada wartawan terkait pemeriksaannya tersebut.

Kali ini adalah pertama kalinya Jonan memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sudah empat kali tidak menghadiri panggilan yaitu pada 13 Mei, 15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menerima surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang menerangkan bahwa Ignasius Jonan pada 20 dan 27 Mei 2019 tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai.

KPK juga sudah menahan Sofyan Basir pada Senin (27/5/2019) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 4 jam.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH