Menuju konten utama

KPK akan Panggil Menteri Ignasius Jonan dalam Kasus Suap Samin Tan

Jonan akan diperiksa sebagai saksi untuk Samin Tan dan Sofyan Basir. 

KPK akan Panggil Menteri Ignasius Jonan dalam Kasus Suap Samin Tan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Rencananya, Jonan akan diperiksa pada Rabu (15/5/2019) mendatang dalam dua kasus sekaligus.

Antara lain, dugaan suap terkait terminasi kontrak pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan tersangka pengusaha Samin Tan, dan dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN Persero non-aktif Sofyan Basir

"Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir] dan SMT [Samin Tan]. Jadi ada dua tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019).

Febri menerangkan, terkait kasus PLTU Riau-1, salah satu poin yang akan didalami ialah kewenangan Kementerian ESDM dan PT PLN Persero dalam proyek tersebut.

Selain itu, KPK juga akan mendalami proses terminasi kontrak pertambangan yang membuat pengusaha Samin Tan meminta bantuan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Kami perlu mendalami lebih lanjut bagaimana proses terminasi kontraknya," kata Febri.

Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Untuk proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto