tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat informasi pasti bahwa tersangka suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan.
KPK malah mendapat informasi bahwa Sofyan menunjuk penasihat hukum baru khusus untuk perkara gugatan praperadilan yang ia ajukan.
"Hal ini tadi juga kami konfirmasi pada SFB [Sofyan Basir]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (31/5/2019).
Sebelumnya, penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengklaim kliennya mencabut gugatan praperadilan. Alasannya, direktur utama PT PLN nonaktif itu hendak berfokus pada perkara yang ia hadapi.
Sidang praperadilan Sofyan Basir semula akan digelar pada Senin (20/5/2019) lalu. Namun, KPK meminta penundaan hingga 4 minggu ke depan atau pada Senin (17/6/2019).
Menurut Febri, pokok argumen praperadilan Sofyan masih sama dengan dalil di gugatan sebelumnya yang telah ditolak hakim. Misalnya, penetapan tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan.
Selain itu, Sofyan juga mempermasalahkan penggunaan bukti-bukti lama dalam perkara dirinya. Dia juga merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"KPK pasti akan menghadapi seluruh bagian dari proses penegakan hukum ini, baik untuk perkara pokok ataupun proses lainnya," kata Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom