tirto.id - Tersangka korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan, Jumat (24/5/2019). Sebab, mantan Direktur Utama PT PLN itu ingin fokus pada perkara. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.
"Benar [...] sepertinya klien saya ingin fokus ke pokok perkara saja," kata Soesilo kepada reporter Tirto, Jumat (24/5).
Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapat kabar untuk mencabut praperadilan Sofyan Basir.
"Mengajukan atau mencabut praperadilan itu hak tersangka, tapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).
Febri juga memastikan KPK akan terus melakukan penyidikan meski Sofyan mencabut gugatan praperadilan. KPK, kata Febri, tidak akan terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan.
Tersangka korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan beberapa waktu lalu. Sofyan, lewat kuasa hukumnya beranggapan, penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua Alat bukti penetapan Sofyan tidak jelas.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah menginformasikan tanggal pelaksanaan sidang praperadilan Sofyan Basir, yakni pada Senin (20/5/2019).
Pihak pengadilan pun sudah menunjuk Hakim Agus Widodo untuk menjadi hakim praperadilan Sofyan Basir. Namun, sidang praperadilan Sofyan Basir ditunda hingga 4 pekan dengan alasan terbentur libur panjang sehingga sidang praperadilan baru digelar Senin, 17 Juni 2019.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto