Menuju konten utama

KPK Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1

KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dirut non-aktif PT PLN Persero Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, pada Jumat (24/5/2019).

KPK Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dirut non-aktif PT PLN Persero Sofyan Basir pada Jumat (24/5/2019). Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat (24/5/2019).

Pada hari ini, KPK pun memanggil dua orang terpidana dalam kasus ini. Mereka adalah pengusaha PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo dan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada Selasa (23/4/2019). Ia ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara ini, sebelumnya KPK menjerat Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri