tirto.id - Sidang praperadilan korupsi PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir ditunda, Senin (20/5/2019). Persidangan ditunda hingga Senin (17/6/2019).
Sidang praperadilan dimulai sekitar 10.50 WIB. Hakim praperadilan Agus Widodo langsung membuka sidang. Di sisi penggugat terlihat kuasa hukum Sofyan Basir Soesilo Aribowo beserta timnya. Di sisi tergugat, KPK, tidak ada satu pun anggota biro hukum yang hadir.
Hakim pun mengonfirmasi kepada tim kuasa hukum Sofyan bahwa KPK tidak bisa hadir. Lembaga antirasuah pun meminta penundaan sidang. Soesilo mengajukan keberatan lantaran penundaan sidang berlangsung 4 minggu. Soesilo meminta sidang diundur 3 hari.
"Kalau bisa tanggal 23 bisa putus tanggal 29," tutur Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Namun, hakim menolak permohonan Soesilo. Hakim beralasan, perkara bisa terjeda akibat libur panjang. Hakim Agus menolak permohonan sehingga sidang akhirnya diundur menjadi 17 Juni 2019.
"Sidang diundur dan akan dibuka kembali Senin tanggal 17 juni 2019," kata Hakim Agus Widodo.
Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan beberapa waktu lalu. Sofyan, lewat kuasa hukumnya beranggapan penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti penetapan Sofyan tidak jelas.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah menginformasikan tanggal pelaksanaan sidang praperadilan Sofyan Basir. Pengadilan menyatakan sidang praperadilan perdana Sofyan digelar pada Senin (20/5/2019). Pihak pengadilan pun sudah menunjuk Hakim Agus Widodo untuk menjadi hakim praperadilan Sofyan Basir.
Sebagai informasi, Agus Widodo merupakan hakim yang menangani praperadilan Romahurmuziy dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sebelum kasus Romi, Agus juga menangani perkara praperadilan Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, ia menolak praperadilan Asrun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri