tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PLN (nonaktif) Sofyan Basir.
Menurut JPU, butuh waktu selama itu untuk memilah berapa saksi yang akan dihadirkan termasuk kecocokan waktu dari pihaknya.
JPU Ronal Worotikan masih belum bisa memastikan saksi mana saja yang akan dihadirkan. Tetapi, dia akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Sofyan untuk memberitahu lebih dulu sebelum nama saksi hadir dalam persidangan.
"JPU perlu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi. Kemungkinan empat atau lima orang," kata Ronal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menanggapi hal ini, majelis hakim yang diketuai oleh Hariono juga tak keberatan dengan mengetuk palu dan menunda lanjutan persidangan sampai Senin (15/7/2019) depan.
"Baik Pak Basir, ya. Sidang kita lanjutkan hari Senin dengan acara mendengarkan saksi yang dihadirkan penuntut umum," tegas Hariono.
Hari ini, majelis hakim kasus suap yang menimpa Sofyan Basir menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Sofyan.
Menurut Ketua majelis hakim Hariono, seluruh dalil dari kuasa hukum tidak cukup kuat untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.
"Menyatakan nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima," ujar Hariono.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno