tirto.id - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa korupsi Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Putusan yang diketok pada Senin (2/12/2019) itu membuat hukuman mantan Menteri Sosial yang mulanya 5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
"[Permohonan kasasi] kabul," bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Mahkamah Agung, Selasa (3/12/2019).
Putusan tersebut diputus oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dan dua hakim lain, yakni Krisna Harahap dan Abdul Latif.
Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan belum mengetahui detil petikan putusan atau memegang salinan putusan kasasi Idrus. Namun, ia senang dengan kabar Idrus divonis hukuman 2 tahun penjara.
"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi saudara Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul saat dihubungi reporter Tirto, Selasa.
Samsul tetap meyakini Idrus Marham harus diputus bebas karena politikus Golkar itu tidak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau 1. Namanya hanya dicatut oleh Sdri Enny Maulani Saragih yg menerima sejumlah uang dalam proyek tersebut.
Hal itu kata Samsul diperkuat dalam fakta persidangan kalau proyek tersebut sudah diatur oleh orang lain dan Idrus tidak terlibat.
"Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul.
Meski menghormati putusan, Samsul tidak memungkiri ada upaya lain setelah putusan kasasi. "Langkah hukum selanjutnya masih kami diskusikan," kata Samsul.
Idrus sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim meyakini Idrus menerima suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK mengajukan banding atas putusan Idrus. Banding tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga hukuman Idrus naik menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi