tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham diperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut," demikian bunyi putusan yang dilihat hari Kamis (18/7/2019).
PT DKI sudah memutus banding KPK dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI pada Selasa minggu lalu (9/7/2019).
Majelis diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Selain hukuman lima tahun, Idrus juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut putusan itu.
Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Idrus dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2019).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri