tirto.id - Majelis hakim kasus suap Sofyan Basir menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Direktur Utama nonaktif PLN tersebut. Menurut majelis hakim, seluruh dalil kuasa hukum tidak cukup kuat untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Keputusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
"Menyatakan nota keberatan [eksepsi] tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima," tegas Hariono.
Beberapa hal yang sempat diajukan dalam eksepsi mencapai setidaknya 9 poin. Isinya antara lain keberatan atas dakwaan JPU terkait peran Sofyan dalam proyek PLTU Riau-1, memfasilitasi kepentingan dari Johannes Budisutrisno Kotjo, dan peran Sofyan yang tidak jelas.
Pada poin ke-7, majelis hampir sampai pada kesimpulan. Menurut mereka, poin 8 dan 9 sama saja dengan poin lainnya. Hakim sudah mempertimbangkan dan bulat bahwa dakwaan JPU tersebut sah dan dapat diterima sebagai dasar pemutusan perkara.
"Memerintahkan kepada JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan ini," kata Hariono lagi.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.
"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri