tirto.id - Tiga direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan dihadirkan pada sidang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Senin (5/8/2019). Mereka akan diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini masih pemeriksaan saksi. Yang diperiksa tiga Direktur PLN," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo kepada Tirto, Senin (5/8/2019).
Sebelumnya JPU KPK menghadirkan terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) dalam sidang Sofyan.
Dia menuturkan, dengan bantuan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Ketua DPR Setya Novanto, komunikasi dengan Dirut Utama PLN Sofyan Basir menjadi lebih mudah.
Kotjo menyebut, komunikasi dengan Sofyan diperlukan untuk memperlancar proyek pengadaan PLTU oleh PT Samantak Batubara. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki PT Blackgold itu sudah enam bulan tak direspons oleh Sofyan.
Kotjo akhirnya meminta bantuan Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian mengurus Eni untuk membantu Kotjo. Mereka bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta. Di sana, Kotjo meminta dukungan Eni menghubungi Sofyan.
"Kalau enggak sama Bu Eni lama [ketemu Sofyan] bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII kan rekan kerjanya dengan PLN," kata Kotjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019) saat bersaksi di persidangan terdakwa Sofyan Basir.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri