Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1

Tiga Direktur PLN akan Jadi Saksi di Sidang Suap Sofyan Basir

Tiga direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero akan dihadirkan pada sidang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Tiga Direktur PLN akan Jadi Saksi di Sidang Suap Sofyan Basir
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tiga direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan dihadirkan pada sidang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Senin (5/8/2019). Mereka akan diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini masih pemeriksaan saksi. Yang diperiksa tiga Direktur PLN," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo kepada Tirto, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya JPU KPK menghadirkan terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) dalam sidang Sofyan.

Dia menuturkan, dengan bantuan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Ketua DPR Setya Novanto, komunikasi dengan Dirut Utama PLN Sofyan Basir menjadi lebih mudah.

Kotjo menyebut, komunikasi dengan Sofyan diperlukan untuk memperlancar proyek pengadaan PLTU oleh PT Samantak Batubara. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki PT Blackgold itu sudah enam bulan tak direspons oleh Sofyan.

Kotjo akhirnya meminta bantuan Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian mengurus Eni untuk membantu Kotjo. Mereka bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta. Di sana, Kotjo meminta dukungan Eni menghubungi Sofyan.

"Kalau enggak sama Bu Eni lama [ketemu Sofyan] bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII kan rekan kerjanya dengan PLN," kata Kotjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019) saat bersaksi di persidangan terdakwa Sofyan Basir.

Sebelumnya, Johannes Kotjo didakwa menyuap Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham sebesar Rp4,750 miliar. Suap kepada dua elite Partai Golkar itu dilakukan secara bertahap dari akhir 2017 hingga Juli 2018.

Suap diberikan pada 18 Desember 2017, 14 Maret 2018, 8 Juni 2018, dan 13 Juli 2018. Fulus itu diberikan agar Eni dan Idrus mengegolkan BlackGold Natural Recourses Limited sebagai pemenang lelang pembangunan PLTU Riau-1.

Sedangkan Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri