Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1

KPK Gunakan Kesaksian Terpidana Kotjo demi Konfrontasi Sofyan Basir

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir kembali menjalani persidangan, hari ini, Senin (29/7/2019).

KPK Gunakan Kesaksian Terpidana Kotjo demi Konfrontasi Sofyan Basir
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir kembali menjalani persidangan, hari ini, Senin (29/7/2019). Rencananya, akan ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mantan Direktur Utama PLN tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Johannes B Kotjo. Meski diagendakan menjadi saksi, sebelumnya KPK menolak permohonan justice collaborator dari Kotjo.

"Info yang saya terima antara lain Johanes Kotjo," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo kepada reporter Tirto, Senin (29/7/2019).

Untuk hari ini, Soesilo mengaku pihaknya tak mempunyai agenda khusus. Namun, dia menyatakan siap untuk menghadapi sidang hari ini.

"Persiapan biasa saja, tidak ada yang khusus," ucapnya lagi.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Jaksa Lie Setiawan pada Senin (24/6/2019).

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Johanes B Kotjo sendiri sudah dipenjara 4,5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PLTU RIAU-1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri