Arteria Dahlan mengatakan, vonis itu harus menjadi cambuk bagi KPK yang sebelumnya menjadikan Sofyan Basir tersangka dan menuntut dia hukuman 5 tahun penjara.
Sidang pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir menghadirkan Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali, Iwan Agung Firstantara.
KPK akan memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman bahwa terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham diduga pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).