tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab klaim Ombudsman DKI Jakarta terkait keberadaan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham yang dipergoki sedang pelesiran. KPK menuturkan Idrus berobat berdasarkan perintah majelis hakim.
"Hari Jumat, 21 Juni 2019 itu memang Idrus Marham berobat ke Rumah Sakit sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Intinya hakim PT DKI mengabulkan permohonan tim Penasihat Hukum Terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (26/6/2019).
Febri mengatakan, pihak KPK pun menjalankan perintah majelis hakim. Saat ini, mereka tengah melakukan pendalaman setelah temuan Ombudsman. Namun, KPK memastikan Idrus pun dibawa sesuai prosedur sejak dari Rutan KPK ke rumah sakit pada saat itu.
"Dari Rutan ke RS tahanan tersebut dibawa menggunakan borgol dan baju tahanan sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
Febri menambahkan, KPK mengapresiasi langkah Ombudsman yang menyampaikan materi pengawasan. Namun, mereka berharap agar penyampaian informasi dilakukan secara profesional dan akurat. Mereka pun akan melakukan koordinasi dengan ORI terkait temuan tersebut.
Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Padahal, Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK. Mereka pun menduga ada potensi maladministrasi dalam pengawasan tahanan Idrus di daerah Kuningan, Jakarta.
Dalam pemaparan , Kamis (27/6/2019), Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus Marham tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi. Kemudian, ada satu bagian memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi KPK.
"Ini tahanan KPK berinisial IM [Idrus Marham]. IM ini kami temukan sedang berkeliaran bebas di gedung Citadines di sebelah dari pukul 8.30 sampai pukul 16 dan kami videokan itu pukul 12. 39 WIB an 14.18 WIB," ujar Ketua Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta Teguh P Nugroho saat memaparkan isi video kepada awak media di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis.
Sebagai informasi, Idrus merupakan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1. Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi PLTU Riau-1. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan hakim. Saat ini, Idrus masih ditahan di Rutan KPK.
Teguh mengatakan, perekaman dilakukan pada hari Jumat (21/6/2019). Setelah mendapati temuan tersebut, Ombudsman berusaha meminta keterangan kepada Rutan KPK. Pihak Rutan KPK membenarkan kalau Idrus tengah keluar pada tanggal tersebut.
Dalam temuan yang tidak sengaja dilakukan Ombudsman tersebut, Ombudsman DKI Jakarta menduga ada potensi pelanggaran maladministrasi. Mereka menduga ada maladministrasi peraturan internal KPK dalam pengawalan terangka.
"Dugaan maladministrasi yang kami temukan terkait peraturan internal KPK mengenai pengawalan untuk tersangka di Rutan KPK adalah dugaan maladministrasi," kata Teguh.
Pertama, Ombudsman menduga KPK melanggar administrasi soal penanganan tahanan karena tidak menggunakan rompi KPK. Padahal, dalam aturan KPK, tahanan rutan KPK wajib menggunakan rompi. Kemudian, Idrus tidak diborgol pada saat keluar dari Rutan KPK. Terakhir, Idrus juga bisa menggunakan telepon genggam di luar rutan.
"Sesuai standar pengaturan pengawalan dalam Rutan KPK itu tidak diperkenankan tapi yang bersangkutan mendapatkan keistimewaan itu," kata Teguh.
Teguh mengatakan, Ombudsman akan meminta keterangan resmi kepada KPK. Mereka mengagendakan akan memanggil KPK pada jumat pekan ini untuk mendalami hal tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan Rutan KPK hari Jumat besok tanggal 28 itu kepada para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internal KPK," kata Teguh.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri