Menuju konten utama

Ombudsman DKI Pergoki Terdakwa Korupsi Idrus Marham Pelesiran

Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ombudsman DKI Pergoki Terdakwa Korupsi Idrus Marham Pelesiran
Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P. Nugroho memaparkan temuan di Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/6/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham plesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Padahal, Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK.

Saat pemaparan, Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus Marham tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi. Kemudian, ada satu bagian memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi KPK.

"Ini tahanan KPK berinisial IM [Idrus Marham]. IM ini kami temukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines di sebelah dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan kami videokan itu pukul 12.39 WIB dan 14.18 WIB," ujar Ketua Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta Teguh P Nugroho saat memaparkan isi video kepada awak media di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sebagai informasi, Idrus merupakan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1. Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi PLTU Riau-1. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan hakim. Saat ini, Idrus masih ditahan di Rutan KPK.

Teguh mengatakan, perekaman dilakukan pada hari Jumat (21/6/2019). Setelah mendapati temuan tersebut, Ombudsman berusaha meminta keterangan kepada Rutan KPK. Pihak Rutan KPK membenarkan kalau Idrus tengah keluar pada tanggal tersebut.

"Rutan KPK mengakui bahwa saudara IM pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 itu tidak berada di rutan KPK dan sedang menjalani izin berobat pemeriksaan gigi ke rumah sakit MMC," kata Teguh.

Teguh mengatakan, Ombudsman pun meminta klarifikasi kepada pihak RS MMC. Pihak RS MMC mengatakan kalau Idrus memang berobat di RS MMC. Ia melakukan pengobatan untuk penambalan gigi. Akan tetapi, Idrus hanya berobat sejak pukul 08.30 hingga pukul 11.00 WIB.

Dalam temuan tersebut, Ombudsman memprediksi ada sejumlah maladministrasi. Mereka menduga ada maladministrasi peraturan internal KPK dalam pengawalan tersangka.

"Dugaan maladministrasi yang kami temukan terkait peraturan internal KPK mengenai pengawalan untuk tersangka di Rutan KPK adalah dugaan maladministrasi," kata Teguh.

Pertama, Ombudsman menduga KPK melanggar administrasi soal penanganan tahanan karena tidak menggunakan rompi KPK. Padahal, dalam aturan KPK, tahanan Rutan KPK wajib menggunakan rompi. Kemudian, Idrus tidak diborgol pada saat keluar dari Rutan KPK. Terakhir, Idrus bisa menggunakan telepon genggam di luar rutan.

"Sesuai standar pengaturan pengawalan dalam Rutan KPK itu tidak diperkenankan tapi yang bersangkutan mendapatkan keistimewaan itu," kata Teguh.

Teguh mengatakan, Ombudsman akan meminta keterangan resmi kepada KPK. Mereka mengagendakan akan memanggil KPK pada Jumat pekan ini untuk mendalami hal tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada pihak kpk terkait pengelolaan Rutan KPK Jumat besok tanggal 28 itu kepada para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internal KPK," kata Teguh.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PLTU RIAU-1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri