Menuju konten utama

Divonis Tiga Tahun Penjara, Idrus Marham Nyatakan Pikir-Pikir

Idrus dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Divonis Tiga Tahun Penjara, Idrus Marham Nyatakan Pikir-Pikir
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Mantan menteri sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Idrus dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2019).

Atas putusan itu, Idrus menyatakan masih akan pikir-pikir. Idrus memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan akan menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama tujuh hari nanti dan pada saatnya saya akan menyampaikan sikap lebih lanjut," kata Idrus usai putusan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Hakim menyatakan Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo.

Uang itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Hakim merincikan, Idrus meminta Rp2 miliar ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu.

Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Majelis hakim menilai perbuatan Idrus bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Selain itu, hakim pun mempertimbangkan Idrus yang masih enggan mengaku perbuatannya.

Di sisi lain, sebagai pertimbangan meringankan hakim melihat Idrus belum menikmati hasil kejahatannya. Selain itu Idrus pun belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Idrus dijerat dengan Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari