Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham divonis 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Idrus telah terbukti bersalah menerima suap dalam proses kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2019).

Hakim menyatakan Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp 2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Uang itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Idrus meminta Rp 2 miliar ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp 250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan Idrus bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, hakim pun mempertimbangkan Idrus yang masih enggan mengaku perbuatannya.

Di sisi lain, sebagai pertimbangan meringankan hakim melihat Idrus belum menikmati hasil kejahatannya. Selain itu, Idrus pun belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri