Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

Idrus Marham Tuding Eni Saragih Seret Dirinya untuk Dapat JC

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal membantah pendataan masyarakat oleh personel polisi terkait dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2019.

Idrus Marham Tuding Eni Saragih Seret Dirinya untuk Dapat JC
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) menunggu untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

tirto.id - Terdakwa perkara dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham menuding salah seorang terdakwa lainnya dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih memang sengaja menyeret dirinya.

Hal itu dilakukan Eni untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dan mendapat keringanan hukuman.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan yang ia bacakan hari ini Kamis (28/3/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tawaran JC dari penyidik, sesuai aturan MA, maka tentu dianggap sebagai sebuah peluang untuk menyelamatkan diri, bisa dengan cara obyektif, sesuai fakta sebenarnya, tetapi juga bisa dilakukan dengan cara subyektif yang mengorbankan orang lain," kata Idrus.

Idrus mengatakan, hal itu ditunjukkan dengan keterangan Eni yang berubah-ubah selama penyidikan. Selain itu keterangan Eni pun dinilai kerap kali bertentangan dengan saksi lainnya. Salah satunya ialah kesaksian Eni kalau dirinya melakukan pertemuan dengan pengusaha Johannes Kotjo pada 25 November 2017.

"Setelah dicek, bahwa itu adalah hari Sabtu, di mana Kotjo menyatakan itu tidak logis, karena kantor libur. Dan, tentu banyak fakta-fakta lain semacam itu," kata Idrus.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai, Idrus telah terbukti menerima hadiah atau janji terkait kerja sama pembangunan.

Jaksa mengatakan, Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Di sisi lain, jaksa pun menilai Idrus bersikap sopan, dan belum menikmati hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, Idrus dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno