Menuju konten utama

Kasus Suap PLTU Riau I: Idrus Marham akan Bacakan Nota Pembelaan

Idrus Marham akan membacakan pledoi pada lanjutan sidang kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 hari ini.

Kasus Suap PLTU Riau I: Idrus Marham akan Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada lanjutan sidang kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 hari ini, Kamis (28/3/2019).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Rencananya demikian," kata jaksa KPK Lie Setiawan saat dikonfirmasi pada Kamis (28/3/2019).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Idrus telah terbukti menerima hadiah atau janji terkait kerja sama pembangunan Idrus Marham.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2019).

Jaksa mengatakan, Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantasan korupsi.

Di sisi lain, jaksa pun menilai Idrus bersikap sopan, dan belum menikmati hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, Idrus dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno