Menuju konten utama

Grup "Langitan" Sudewo: Tak Kerja Tapi Dapat Fee Rp450 Juta

Saksi sidang korupsi Sudewo bongkar peran aktor "langitan" proyek kereta api. Perusahaan lokal dipaksa setor fee Rp450 juta meski pelaku tak ikut kerja.

Grup
Direktur PT Surya Kencana Baru, Syawal Hidayat (pegang mik) menjelaskan di hadapan majelis hakim saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Persidangan kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengungkap adanya praktik lancung aktor pengendali beristilah "langitan".

Seorang kontraktor, Nur Widayat, menerima bagian keuntungan Rp450 juta meski tidak ikut mengerjakan proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Nur dikenal sebagai orang dekat eks anggota DPR RI cum Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026), Direktur PT Surya Kencana Baru, Syawal Hidayat, hadir sebagai saksi. Dia membeberkan Nur Widayat sukses mengantongi fee keuntungan sebesar Rp450 juta secara cuma-cuma.

Hidayat menjelaskan perusahaannya memperoleh paket pekerjaan Jalur Ganda Mojokerto–Sepanjang (JGMS) 1, proyek di bawah naungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, DJKA Kemenhub.

Rencana awalnya, pekerjaan dibagi antara PT Surya Kencana Baru milik Hidayat dan PT Eka Surya Alam milik Rusbandi. Belakangan, Nur Widayat melalui PT Mataram Inti Konstruksi ikut dimasukkan dalam skema pembagian proyek.

"Sesuai kesepakatan, komposisi pembagian kerjanya Pak Rusbandi 60 persen, saya 40 persen, dan Pak Nur 10 persen," ujar Syawal.

Dalam praktiknya, Nur tidak berkontribusi sama sekali. Meski begitu, Hidayat terpaksa membagi keuntungan dengan Nur atas arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

"Saya beri bagian fee keuntungan, jumlahnya Rp450 juta, itu antara 5-6 persen keuntungan proyek," jelasnya.

Hidayat mentransfer uang kepada Nur dalam dua tahap pada 2021. Transfer pertama Rp250 juta dan kedua Rp200 juta. Dia tidak mengetahui apakah uang ke Nur dapat dikategorikan sebagai 'sleeping fee'.

Yang jelas ia hanya diarahkan untuk tetap mengakomodasi Nur meski tidak ikut bekerja.

Hidayat menurut saja demi bisa memperoleh proyek. Sebagai kontraktor lokal, ia sadar harus "digendong" oleh perusahaan lain agar dapat mengikuti pekerjaan tersebut.

"Kalau enggak mengakomodir Nur, enggak dapat, karena saya orang lokal," ujarnya.

Saksi lain, Helmi Setiawan, yang saat itu menjadi staf PPK BTP Surabaya mengungkap pihak yang memiliki pengaruh terhadap penentuan pemenang lelang paket pekerjaan di lingkungan DJKA dikenal dengan istilah "langitan".

"Saya diinfokan dari Pak Harno nama-nama 'langitan'. Salah satunya Pak Billy, Pak Ibnu, terus Pak Sudewo. Saya dengar mereka adalah 'langitan'," ujar Helmi.

Helmi mengetahui Harno Trimadi eks Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA [terpidana korupsi] memintanya memenuhi permintaan Nur sebagai representasi Sudewo.

"Pak Harno menyampaikan untuk mengakomodir Pak Nur Widayat, dia orangnya Pak Sudewo anggota Komisi V," katanya.

Arahan itu, menurut Helmi, kemudian diteruskan oleh Reza Maulana selaku PPK. Ia diminta menghubungkan Nur dengan kelompok kontraktor yang dipimpin Rusbandi dan Hidayat.

"Saya diminta Pak Reza untuk bisa mengomunikasikan Pak Nur Widayat dengan orang-orangnya Pak Bandi dan Pak Syawal Hidayat," ujarnya.

Helmi kemudian memberikan nomor telepon staf Nur Widayat kepada Dofi yang disebut sebagai koordinator Rusbandi dan Hidayat. Selanjutnya, pembagian porsi pekerjaan diserahkan kepada para penyedia jasa.

Selain itu, Helmi mengaku juga mendengar adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dari kontraktor. "Saya sudah mengetahui karena beberapa penyedia cerita ke saya tentang komitmen yang harus diserahkan," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah