tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang akan menyita uang senilai Rp100 juta yang diduga mengalir ke Pendakwah Miftah Maulana alis Gus Miftah, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyitaan akan dilakukan jika memang terbukti bahwa uang tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
KPK bakal memantau jalannya proses pembuktian terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Menurutnya, jika seluruh bukti yang ada nantinya terbukti kuat di persidangan, KPK sangat mungkin untuk melakukan penyitaan aset.
Kendati demikian, Budi menekankan semua keputusan tetap bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi.
"Lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," tambah Budi.
Budi mengatakan adanya dugaan penerimaan uang oleh Gus Miftah ini menunjukkan bahwa aliran uang yang berkaitan dengan pengadaan proyek tersebut bukan hanya mengalir kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak lainnya.
Kata Budi, fakta persidangan ini juga akan menjadi pendalaman bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjadi pengayaan bagi penyidik jika melakukan pengembangan perkara ini.
"Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," ujar Budi.
Selian itu, pemanggilan terhadap Gus Miftah juga akan disesuaikan dengan hasil persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini. Budi meyakini majelis hakim juga akan mendalami soal dugaan aliran uang tersebut.
Sementara, dugaan aliran uang untuk Gus Miftah terungkap dalam persidangan kasus DJKA saat terpidana Dheky Martin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sudewo yang merupakan mantan anggota Komisi V DPR RI.
Dheky menyebut adanya alokasi uang Rp100 juta untuk pendakwah Gus Miftah. Pernyataan itu disampaikan Dheky saat ditanya Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte tentang daftar penerima aliran uang hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
"Iya," jawab Dheky tegas saat dikonfirmasi tentang pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Tim KPK kemudian kembali memastikan identitas penerima uang tersebut. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik. Dheky kembali membenarkan.
Greafik merasa perlu menanyakan hal tersebut agar publik mengetahui apa yang terjadi. "Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek".
Usai sidang, Greafik mengatakan kesaksian Dheky mengungkap bahwa uang hasil korupsi proyek tidak hanya berhenti di pelaku utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































