Menuju konten utama

Ketua Kadin Solo Akui Beri Rp125 Juta ke Anak Buah Sudewo

Ketua Kadin Solo Ferry Septha sebut uang Rp125 juta yang diserahkannya ke Sudewo melalui Nur Hidayat adalah keuntungan proyek Jalur Ganda KA.

Ketua Kadin Solo Akui Beri Rp125 Juta ke Anak Buah Sudewo
Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng (kemeja abu-abu) berjalan meninggalkan ruang sidang usai bersakai di sidang korupsi terdakwa Sudewo Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang kontraktor yang juga Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, mengaku menyerahkan uang Rp125 juta ke Nur Widayat, anak buah Bupati Pati nonaktif Sudewo.

"Betul, saya serahkan Rp125 juta kepada Nur Widayat. Saya taruh di paper bag," jelas Ferry saat menjadi saksi sidang korupsi terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

Uang itu diambilkan dari sebagian keuntungan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 yang Ferry garap. Proyek pembebasan lahan jalur kereta api itu pagu anggarannya lebih dari Rp20 miliar.

Ferry mengatakan, pemberian itu bermula ketika proyek yang ia kerjakan sudah berjalan hampir 50 persen. Saat itu, Nur Widayat datang menemuinya dan mengaku sebagai orangnya Sudewo.

Sebelum pertemuan itu, Ferry lebih dulu dihubungi Dekhy Martin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di bawah naungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.

Menurut Ferry, Dheky memintanya membantu Nur Widayat. Ia lantas menemui Nur Widayat karena menghormati permintaan tersebut, meski tak pernah mengonfirmasi langsung kepada Sudewo.

"Saat ketemu, Nur Widayat mengaku kalau dia orangnya Pak Sudewo," imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, kata Ferry, Nur Widayat menyebut wilayah proyek masih masuk daerah pemilihan (Dapil) Sudewo. Belakangan, Ferry mengetahui Sudewo merupakan anggota Komisi V DPR RI.

Ia menyerahkan uang sebesar Rp125 juta secara tunai kepada Nur Widayat pada Desember 2021.

Menurut Ferry, pemberian itu dilatarbelakangi rasa syukur atas kelancaran proses pembebasan lahan yang dinilai sangat cepat sehingga membantu penyelesaian proyek.

"Karena di lapangan kami tidak bisa bekerja sendiri. Pembebasan lahan berjalan tertib dan cepat, maka saya beri sesuai kemampuan saya. Mereka juga tidak menentukan jumlahnya," kata Ferry.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang hasil pungutan liar Rp2,4 miliar dari proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada kurun 2025–2026.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah