tirto.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah seluruh dakwaan jaksa yang menuding dirinya korupsi Rp6,36 miliar, terdiri dari penerimaan suap-gratifikasi proyek rel Rp3,87 miliar dan pungli perangkat desa Rp2,495 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Sudewo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).
Terkait dakwaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Sudewo menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun. Ia tidak memiliki kewenangan mengatur proyek di Kementerian Perhubungan.
"Kasus DJKA sama sekali saya tidak menerima uang. Saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek. Karena pengaturan proyek itu adalah kewenangan pemerintah. Bukan kewenangan saya," ujarnya.
Saat ditanya soal nama-nama yang muncul dalam dakwaan, Sudewo mengaku hanya mengenal satu orang bernama Nur Widayat. "Nur Widayat saya kira clear tidak pernah memberi uang ke saya," katanya.
Sisi lain, ia menolak tuduhan menerima uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon perangkat desa yang nilainya mencapai Rp2,495 miliar.
Katanya, pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan bupati sehingga tidak mungkin dirinya terlibat dalam praktik tersebut.
"Untuk kasus pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo.
Ia mengatakan aturan tersebut justru dibuat untuk mengembalikan kewenangan pengangkatan perangkat desa kepada pemerintah desa.
"Berbeda dengan bupati sebelumnya yang itu diambil alih menjadi kewenangan bupati. Jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," ujarnya.
Sudewo juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pengumpulan uang dari calon perangkat desa yang disebut dalam surat dakwaan jaksa.
"Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu. Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya," katanya.
Ia turut membantah tudingan melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Menurutnya, seluruh proses mutasi dan pengangkatan pejabat dilakukan tanpa transaksi uang.
"Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, itu pun clear tidak ada jual-beli jabatan sama sekali. Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Daerah Suwondo, PDAM, BUMD yang lain, P3K, P3KK Paruh Waktu dan semuanya clear tidak ada pakai uang," ujarnya.
Sudewo bahkan mempertanyakan tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama jual beli jabatan.
"Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua. Bukan saya," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.
Menurut dia, dua kelompok perkara yang didakwakan kepada kliennya tidak memiliki keterkaitan sehingga semestinya tidak digabung dalam satu persidangan.
"Yang menjadi catatan bagi kami sehingga kami memutuskan untuk akan melakukan perlawanan minggu depan," kata Yupen.
Yupen berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan mendapat pengawasan publik.
"Kami harap perjalanan perkara ini nanti bisa kita kawal bersama-sama supaya menjadi pengadilan yang transparan terbuka," katanya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























