tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan pengondisian calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh tersangka Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif.
Hal ini dilakukan saat memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebagai catatan, Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI Komisi V yang merupakan mitra dari Kemenhub.
"Penyidik mendalami materi terkait pengaturan, pengkondisian, dan plottingan calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng dan BTP Jatim, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Selain memeriksa Risal dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian 2022-2025, materi yang sama juga didalami kepada PPK Perawatan Perkeretaapian pada Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Ari Hendratno.
Budi mengatakan, sejumlah saksi pun tak memenuhi panggilan yaitu Staf Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Prasana Perkertaapian/Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Kementerian Perhubungan, Dicky Hendrik Kusbiantoro. Kemudian, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary Murty; dan Warga Binaan Sukamiskin, Putu Sumarjaya.
Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur, Reza Maullana Maghribi.
KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































