Menuju konten utama

Sudewo Bantah Korupsi, KPK Sebut Perbuatan Dibuka sesuai Dakwaan

Budi mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban agar proses persidangan bisa sejalan dengan kondusif terkait muncul demo mendukung Sudewo saat sidang.

Sudewo Bantah Korupsi, KPK Sebut Perbuatan Dibuka sesuai Dakwaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). titro.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah tertulis jelas dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pada pengisian perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sekaligus menanggapi pernyataan Sudewo sebelum menghadapi sidang dakwaan, yang mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. Sudewo juga menyebut bahwa kewenangan pengisian perangkat desa murni kewenangan kepala desa.

"Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU, bagaimana peran dari masing-masing pihak ini dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kapan tempus perkaranya, locus-nya di mana. Secara detail dan jelas tadi sudah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya, termasuk juga konstruksi utuh dari perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Budi menuturkan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang, akan mencermati perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para terdakwa termasuk Sudewo. "Sehingga Majelis Hakim nanti akan melihat ya bagaimana perkara ini ya, perbuatan melawan hukumnya seperti apa, gitu ya, termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana, juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci ya, termasuk untuk terdakwa SDW," ujar Budi.

Budi juga menanggapi soal adanya aksi masyarakat yang mendukung Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. Budi mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban agar proses persidangan bisa sejalan dengan kondusif.

Diketahui, selain kasus pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga didakwa terkiat kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Dalam kasus pengisian perangkat desa, Sudewo menjadi terdakwa bersama Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan. Dalam dakwaan, Sudewo disebut memeras sejumlah calon perangkat desa dengan total Rp2,495 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher