tirto.id - Model sekaligus mantan Staf Ahli Anggota DPR RI, Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) BI-OJK.
Pemanggilan terhadap Fitri hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
"Sampai dengan sore ini, F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
KPK pun membuka peluang untuk melakukan upaya paksa terhadap Fitri.
"Ya, nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa). Tentu penyidik nanti akan pertimbangkan sikap kooperatif tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut, nanti semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya. Apakah nanti cukup penjadwalan ulang atau nanti kita terbitkan surat panggilan baru," tambah Budi.
Budi mengatakan, terdapat sejumlah saksiyang tidak memenuhi panggilan dalam sepekan lalu termasuk Fitri. Kata Budi, pihak-pihak tersebut diduga menerima aliran uang dari para tersangka.
"Diduga ada aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak terkait ya, ini yang terus ditelusuri, termasuk juga aset," tutur Budi.
Dia menyebut, hingga saat ini penyidik masih fokus untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Pada pekan lalu, KPK juga memanggil Heri Gunawan yang juga mangkir dari pemeriksaan selain sejumlah saksi. Sejumlah saksi juga ikut dipanggil selain Fitri pada pekan lalu antara lain Istri Heri, Kartini Buchari; Tia Mutia selaku mahasiswi; serta Muhammad Baden Solehudin salaku pihak swasta; Ponidin selaku pihak swasta; Eka Kartika selaku swasta atau ibu rumah tangga; Tuti Sutinah, selaku pihak swasta atau ibu rumah tangga; serta Herry Linggar dan Dede Ade Standi, selaku pihak swasta. Semua saksi yang dipanggil mangkir dalam pemeriksaan pekan lalu.
Diketahui, dalam kasus ini Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yaitu Anggota DPR RI, Satori. Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































